0
Alhamdulilah Akhirnya Turun juga THR bagi PNS, TNI, POLISI, Pejabat Negara Pensiunan dan Penerima Tunjangan di Tahun 2019 sekarang ini yang diatur dalam Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 36 Tahun 2019 yang langsung di Tanda Tangani Presiden RI Joko Widodo. Berikut lengkapnya ....

PP Nomor 36 Tahun 2019 Pemberian THR untuk PNS, TNI, POLISI, Pejabat Negara dan Pensiunan


Dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya.

Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional.

Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan Tfrnjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Ttrnjangan Hari Raya Penerima Turnjangan janda/duda.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Adapun Besaran Tunjangan Hari Raya untuk PNS, TNI, POLISI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan sebagai berikut :
Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan T\rnjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
Supaya lebih jelasnya lagi bentuk secara keseluruhan dari PP Nomor 36 Tahun 2019 Pemberian THR untuk PNS, TNI, POLISI, Pejabat Negara dan Pensiunan bisa dilihat melalui tampilan berikut ini ;

PP Nomor 36 Tahun 2019 Pemberian THR untuk PNS, TNI, POLISI, Pejabat Negara dan Pensiunan


Bagi yang membutuhkan dalam bentu file mentahnya, bisa dengan mudah didapatkan melalui tautan link yang sudah kami sediakan melalui link dibawah ini ;

Selengkapnya mengenai Isi dari PP Nomor 36 Tahun 2019 Pemberian THR untuk PNS, TNI, POLISI, Pejabat Negara dan Pensiunan bisa didaptkan DISINI
Demikianlah Kiranya berbagai File pada kesempataan kali ini Mengenai PP Nomor 36 Tahun 2019 Pemberian THR untuk PNS, TNI, POLISI, Pejabat Negara dan Pensiunan Semoga bermaanfaat. Jangan Lupa untuk di Share Kembali dan Lihat Juga Artikel Lainnya dibawah ini :

Posting Komentar

 
Top