0
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Judul lengkap peraturan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dinyatakan bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.

Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup:
  1. Khusus PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; 
  2. Khusus Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan 
  3. Khusus Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1) Pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (2) Dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 dinyatakan bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pada pasal Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Mei.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018

Sedangkan pada pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun terusan pada bulan Mei.

Dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 bahwa Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:

a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
  1. Menteri; dan 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi; 
b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018
Demikianlah Kiranya berbagai File pada kesempataan kali ini Mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Pemberian THR Semoga bermaanfaat. Jangan Lupa untuk di Share Kembali dan Lihat Juga Artikel Lainnya dibawah ini :

Posting Komentar

 
Top