Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah
Dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 dijelaskan bahwa: (1) Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (2) Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan; (3) kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Apabila dikaji dari uraian tersebut pengawasan yang dimaksud relevan dengan makna supervisi. Secara etimologi “supervisi” berasal dari kata “super” dan “vision” yang masing-masing kata itu berarti atas dan penglihatan. Jadi secara etimologis supervisi berarti penglihatan dari atas. Pengertian semacam itu merupakan arti kiasan yang menggambarkan suatu posisi yang melihat berkedudukan lebih tinggi daripada yang dilihat. Secara semantik, supervisi adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu belajar dan mengajar pada khususnya.
Beban Kerja Pengawas Sekolah dan Uraian Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu (Ayat (8) Pasal 54 PP Nomor 74 Tahun 2008).
Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas rumpun mata pelajaran dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru ekuivalen dengan paling sedikit 24
(dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu (Ayat (3) Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 );
Beban kerja pengawas sekolah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam per minggu termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan (Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010);
Guru, kepala sekolah, pengawas sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat (Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018);
Beban kerja pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yang merupakan beban kerja guru (Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018);
Pengawas sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap guru dan kepala sekolah di sekolah binaan dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Download File :
Demikianlah Kiranya berbagai File pada kesempataan kali ini Mengenai Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah Semoga bermaanfaat. Jangan Lupa untuk di Share Kembali dan Lihat Juga Artikel Lainnya dibawah ini :
Beban Kerja Pengawas Sekolah dan Uraian Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu (Ayat (8) Pasal 54 PP Nomor 74 Tahun 2008).
Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas rumpun mata pelajaran dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru ekuivalen dengan paling sedikit 24
(dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu (Ayat (3) Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 );
Beban kerja pengawas sekolah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam per minggu termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan (Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010);
Guru, kepala sekolah, pengawas sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat (Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018);
Beban kerja pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yang merupakan beban kerja guru (Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018);
Pengawas sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap guru dan kepala sekolah di sekolah binaan dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Preview Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah
Download File :
Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah UNDUH
Posting Komentar